Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat staf Desa Jangkang Benua Rabu Tanggal 19 juni 2024 rutin dilaksanakan mengevaluasi pelayanan terhadap masyarakat dan administtasi yang telah dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap Masyarakat, sehingga bisa diketahui yang mana titik kekurangan dan kelebihan, sehingga kedepanya bisa dicarikan solusi bersama demi pelayanan terhadap masyarat yang lebih baik.
Rapat staf membicarakan banyak hal terkait pelayanan staf terhadap masyarakat, Kades Jangkat Benua memberikan masukan kepada seruruh staf yang ada di Desa Jangang Benua agar memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi, sehingga kedepanya memberikan dampak positif terhadap mutu pelayanan.
Pemerintah Desa Juga berkomikmen dalam urusan di segala bidang mempermudah pelayanan dan mempercepat urusan yang berkaitan dengan masyarakat terutama urusan kesehatan. Kades Jangkan berkomikmen kedepanya segala urusan bisa dilakukan dengan cepat, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Penulis : Pemerintah Desa Jangkang Benua