Kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tanggal 11 juni 2024 di salurkan oleh Kades selama 5 bulan di tahap 2, dan tahap satu dan tiga bulan. Januari s/maret, tahap 2 dari bulan april s/d agustus sisanya lagi 4 bulan yaitu september/desember tahun anggaran 2024.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis : Pemerintah Desa Jangkang Benua