You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jangkang Benua
Desa Jangkang Benua

Kec. Jangkang, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

“Membangun dan melakukan Perubahan untuk menuju Desa Jangkang Benua kearah yang lebih baik serta bermartabat, sejahtera dan Religius agar Desa Jangkang Benua Maju dan Terdepan diberbagai Bidang ”.

158 Kepala Desa Se-Kabupaten Sanggau Dikukuhkan dengan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Ini Harapan Kepala Desa Jangkang Benua

Administrator 11 Desember 2024 Dibaca 0 Kali
158 Kepala Desa Se-Kabupaten Sanggau Dikukuhkan dengan Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun, Ini Harapan Kepala Desa Jangkang Benua

Sanggau, 11 Desember 2024 – Sebanyak 158 Kepala Desa di Kabupaten Sanggau resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan 2 tahun, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pengukuhan ini dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Bupati Sanggau, Forkopimda, serta para pejabat terkait di Kabupaten Sanggau. Acara ini juga menjadi momen penting bagi pemerintahan desa dalam menyambut perubahan aturan yang berlaku mulai 25 April 2024.

WhatsApp Image 2024-12-11 at 10-40-10

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa diatur selama 6 tahun, dengan ketentuan hanya bisa menjabat hingga 3 periode. Namun, setelah disahkannya UU tersebut, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Kepala Desa dapat bekerja lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak bagi masyarakat desa.

WhatsApp Image 2024-12-11 at 10-40-11 (2) 

Salah satu Kepala Desa yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut adalah Bapak Bernardinus, S.IP, Kepala Desa Jangkang Benua. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan aturan ini dan berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan di desa.

WhatsApp Image 2024-12-11 at 10-40-11 (1) 

"Kami di Desa Jangkang Benua sangat menyambut baik adanya penambahan masa jabatan ini. Dengan tambahan waktu selama dua tahun, kami bisa lebih leluasa dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. Ke depannya, kami bisa lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memperkuat infrastruktur yang ada," ujar Bapak Bernardinus, S.IP.

Kepala Desa Jangkang Benua juga menambahkan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi Kepala Desa untuk menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan desa dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. "Kami juga berharap agar masyarakat terus mendukung dan terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami berharap dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di desa untuk kemajuan bersama," tambahnya.

Bupati Sanggau, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih stabil dan terencana. "Kepala Desa yang menjabat lebih lama akan memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan. Kami berharap para Kepala Desa dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa masing-masing," ungkap Bupati.

Pengukuhan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pemilihan Kepala Desa yang akan datang berjalan lebih lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang dapat membawa perubahan positif dan kemajuan untuk masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, para Kepala Desa di Kabupaten Sanggau, termasuk Kepala Desa Jangkang Benua, semakin bersemangat untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membangun desa menjadi lebih maju dan mandiri.

Penulis : Pemdes Jangjang Benua

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.945.446.232,00 Rp 1.945.533.745,00
100%
Belanja Desa
Rp 1.801.055.944,00 Rp 1.804.352.874,00
99.82%
Pembiayaan Desa
Rp 9.114.256,00 Rp 9.114.256,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 34.855,00 Rp 122.368,00
28.48%
Dana Desa
Rp 1.241.339.000,00 Rp 1.241.339.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 35.186.100,00 Rp 35.186.100,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 668.886.277,00 Rp 668.886.277,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 689.230.944,00 Rp 691.050.944,00
99.74%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 599.630.000,00 Rp 599.630.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 14.800.000,00 Rp 14.800.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 497.395.000,00 Rp 498.871.930,00
99.7%