Sanggau, 11 Desember 2024 – Sebanyak 158 Kepala Desa di Kabupaten Sanggau resmi dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan 2 tahun, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pengukuhan ini dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Bupati Sanggau, Forkopimda, serta para pejabat terkait di Kabupaten Sanggau. Acara ini juga menjadi momen penting bagi pemerintahan desa dalam menyambut perubahan aturan yang berlaku mulai 25 April 2024.
Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa diatur selama 6 tahun, dengan ketentuan hanya bisa menjabat hingga 3 periode. Namun, setelah disahkannya UU tersebut, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Kepala Desa dapat bekerja lebih optimal dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak bagi masyarakat desa.
Salah satu Kepala Desa yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut adalah Bapak Bernardinus, S.IP, Kepala Desa Jangkang Benua. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan aturan ini dan berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan di desa.
"Kami di Desa Jangkang Benua sangat menyambut baik adanya penambahan masa jabatan ini. Dengan tambahan waktu selama dua tahun, kami bisa lebih leluasa dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. Ke depannya, kami bisa lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memperkuat infrastruktur yang ada," ujar Bapak Bernardinus, S.IP.
Kepala Desa Jangkang Benua juga menambahkan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi Kepala Desa untuk menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan desa dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. "Kami juga berharap agar masyarakat terus mendukung dan terlibat aktif dalam setiap tahapan pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami berharap dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di desa untuk kemajuan bersama," tambahnya.
Bupati Sanggau, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih stabil dan terencana. "Kepala Desa yang menjabat lebih lama akan memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan. Kami berharap para Kepala Desa dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa masing-masing," ungkap Bupati.
Pengukuhan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses pemilihan Kepala Desa yang akan datang berjalan lebih lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang dapat membawa perubahan positif dan kemajuan untuk masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, para Kepala Desa di Kabupaten Sanggau, termasuk Kepala Desa Jangkang Benua, semakin bersemangat untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membangun desa menjadi lebih maju dan mandiri.
Penulis : Pemdes Jangjang Benua