Sanggau, 10 Desember 2024 – Perubahan penting terkait masa jabatan Kepala Desa diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Sebelumnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Kepala Desa hanya berlangsung selama 6 tahun dan seorang Kepala Desa diperbolehkan menjabat hingga 3 periode.
Namun, dengan disahkannya UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program pembangunan di desa serta memberikan kestabilan dalam kepemimpinan desa.
Kepala Desa Jangkang Benua, Bpk. Bernardinus, S.IP, menyambut baik perubahan tersebut dan mengungkapkan bahwa peraturan baru ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi Kepala Desa untuk merencanakan dan mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. "Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat merencanakan program-program pembangunan yang lebih matang dan memiliki dampak yang lebih besar untuk masyarakat," ujarnya.
Perubahan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan efisiensi, dan meminimalisir pergantian Kepala Desa yang sering terjadi. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan pula akan tercipta kesinambungan dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Seiring dengan perubahan ini, Pemerintah Desa Jangkang Benua berkomitmen untuk terus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, masyarakat desa diharapkan lebih memahami perubahan tersebut dan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih Kepala Desa yang dapat membawa kemajuan dan perubahan positif bagi Desa Jangkang Benua di masa mendatang.
Pada hari ini diadakan gladi bersih seluruh kepala desa di kabupaten sanggau bertempat di halaman kantor bupati kabupaten sanggau, untuk persiapan pengukuhan perubahan masa jabatan 2 tahun kepala desa se indonesia yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan akan di laksanakan besok 11 Desember 2024
Penulis : Pemdes Jangkang Benua