Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneaia Nomor 8 tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Mengacu pada Undang Undang tersebut Kegiatan posyandu balita panda tanggal 20 November 2023 di Dusun Tanjung Bara merupakan pelayanan kepada balita dan anak yang rutin lilakukan setiap bulanya, Manfaat posyandu balita memberikan kesehatan bagi anak, pemberian makanan tambahan, dan penyuluhan tentang kesehatan.
Hadir dalam kegiatan Posyandu tersebut, Camat Jangkang, Danramil, Kades Jangkang , Ibu PKK dan beberapa staf Desa di sela kunjungan teraebuta ada juga memberikan bantuan berupa beberapa kebutuhan anak bantuan ter sebut langsung diterima oleh anak yang terindikasi stunting, harapan kepala Desa Jangkang Benua kedepanya anak - anak tidak ada lagi yang mengalami stunting dengan penyuluhan dan bantuan gizi yang baik.